Gambar : Doc. Hari Santri 2024
Selamat Hari Santri Nasional 2024!
Santri bukan hanya simbol kesederhanaan, tapi juga ketangguhan dalam menjaga iman dan persatuan bangsa.
Mari kita teruskan perjuangan para santri dalam menciptakan Indonesia yang mandiri dan penuh berkah.
#HariSantri2024 #SantriMandiriIndonesiaHebat #CintaNKRI
Diketahui, Hari Santri Nasional pertama kali ditetapkan pada 2015 silam oleh Presiden Joko Widodo. Dalam rangka perayaannya di tahun 2024, pemerintah melalui Kementerian Agama telah merilis tema, logo, hingga lagu tematik.
Penasaran dengan serba-serbi Hari Santri Nasional 2024? Yuk simak ulasan lengkapnya, mulai sejarah hingga ucapan selamat yang bisa dibagikan ke media sosial.
Sejarah Penetapan Hari Santri Nasional
Disadur dari laman resmi Nahdlatul Ulama (NU Online), gagasan tentang Hari Santri muncul selama kampanye Pemilihan Umum presiden pada tahun 2014. Kala itu, KH Thoriq Darwis, seorang tokoh di Pondok Pesantren Babussalam di Banjarejo, Malang, Jawa Timur mengusulkan agar negara menetapkan Hari Santri.
Usulan tersebut disampaikan ketika menyambut kunjungan Joko Widodo yang kala itu mencalonkan diri sebagai presiden ke Pondok Pesantren di Babussalam.
Jokowi pun menyambut baik gagasan tersebut dan berkomitmen untuk mewujudkannya jika terpilih sebagai presiden. Jokowi berjanji untuk menetapkan Hari Santri pada 1 Muharram sesuai usulan tersebut.
"Dengan mengucapkan bismillahirrahmanirahim, saya mendukung 1 Muharram ditetapkan sebagai Hari Santri Nasional. Pernyataan ini juga saya tandatangani," kata Jokowi di pesantren tersebut pada malam hari, 27 Juni 2014.
Setelah peristiwa itu, wacana tentang Hari Santri kembali mencuat, namun terdapat pro dan kontra mengenai penetapannya. Beberapa pihak setuju dengan usulan agar penetapannya tidak pada 1 Muharram, namun beberapa pihak lainnya mengusulkan agar ditetapkan tanggal 17 Ramadhan yang bertepatan dengan Nuzulul Quran.
Di tengah pro dan kontra tersebut, muncul pula usulan tanggal 22 Oktober. Tanggal ini merujuk pada peristiwa bersejarah Resolusi Jihad yang diserukan tokoh pendiri Nahdlatul Ulama, KH Hasyim Asy'ari pada 22 Oktober 1945 silam. Resolusi tersebut bertujuan untuk mempertahankan kemerdekaan RI setelah Indonesia kembali diserang oleh sekutu.
Usulan inilah yang kemudian diajukan oleh Ketua Umum Pengurus Besar NU (PBNU) kala itu, KH Said Aqil Siroj kepada pemerintah untuk ditetapkan sebagai Hari Santri.
Setelah Jokowi terpilih sebagai presiden, ia secara resmi menetapkan Hari Santri Nasional setiap tanggal 22 Oktober. Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2015 tentang Hari Santri yang dikeluarkan pada tanggal 15 Oktober 2015.
Sejak ditetapkannya, masyarakat Indonesia memperingati Hari Santri Nasional pada 22 Oktober setiap tahunnya. Adapun di tahun 2024 ini, peringatan Hari Santri memasuki tahun yang ke-10.